SUKOHARJO (Panjimas.com) – Pendirian tempat hiburan Holywings PT. Alpha Solo Berjaya yang berada di lahan The Park Solo Baru terus mendapatkan penolakan dari warga sekitarnya. Ketua Forum Masyarakat Kecamatan Grogol atau FMKG, Bangun Mulya Wijaya membacakan isi surat tuntutan FMKG bernomor 03/FWKG/VI/2022 di atas mobil komando, Jum’at (3/6/2022).
Bangun, dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Jateng, Bupati Sukoharjo dan Pimpinan The Park Solo Baru tersebut menyatakan bahwa salah satu kegiatan usaha Holywings PT Alpha Solo Berjaya sebagaimana akta pendirian PT Alpha Solo Berjaya pada halaman 9 adalah menjual minuman keras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake dan tuak.
“Menjual dan Meminum Minuman Keras adalah larangan agama, khususnya agama Islam sebagaimana firman Allah SWT yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah : 90),” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo nomor 48 tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat dan Solus Per Aqua :
Pasal 2
(1) Bupati melakukan Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Daerah.
(2) Moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.
Pasal 3
Dengan adanya moratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka penerbitan Surat Keterangan Tata Ruang, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Persetujuan dan rekomendasi TDUP, dan Rekomendasi Teknis IMB, IMB, SLF dan TDUP untuk Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa, ditangguhkan.
Ia menegaskan bahwa miras berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya memintan kepada Gurbernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk mengakomodir aspirasi warga Sukoharjo dan Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo terkait upaya melindungi warga dari bahaya minuman keras dengan memperketat perijinan penjualan minuman keras.
“Kepada Bupati Sukoharjo untuk menangguhkan penerbitan Surat Keterangan Tata Ruang, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Persetujuan dan rekomendasi TDUP, dan Rekomendasi Teknis IMB, IMB, SLF dan TDUP untuk Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa, sebagaimana Peraturan Bupati no 48 tahun 2020,” katanya.
“Kepada Bupati Sukoharjo c.q. Kepala Satpol PP untuk menutup permanen pembangunan Holywings Solo Baru jika tidak memiliki persyaratan perijinan,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada pimpinan The Park Solobaru untuk membatalkan kontrak atau sewa atau pinjam tanah untuk keperluan usaha minuman keras Holywings PT Alpha Solo Berjaya.