SUKOHARJO (Panjimas.com) – Proyek pendirian Holywings dikabarkan masih berjalan. Hal itu kembali memicu reaksi warga untuk melakukan aksi penolakan terhadap tempat hiburan yang berlokasi di lahan The Park Solo Baru tersebut.
Aksi penolakan tersebut akan dilaksanakan oleh Forum Masyarakat Kecamatan Grogol (FMKG) pada hari Jum’at (3/6/2022), pukul 13.00 di sekitar proyek Holywings.
“Ayo!! Ikuti aksi peduli Sukoharjo tolak miras, tolak Holywings Solo Baru” tulisan flyer pengumuman yang beredar, Kamis (2/6/2022).
Juru bicara FMKG, Endro Sudarsono yang merupakan warga Sukoharjo menemukan fakta bahwa tempat hiburan Holywings sebagai tempat hiburan yang menyajikan kemaksiatan, yaitu miras. Hal itu dikatakan bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Sukoharjo yaitu Peraturan Bupati Sukoharjo nomor 48 tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat dan Solus Per Aqua.
Selain itu, proyek pendiriannya telah ditutup oleh pihak The Park dan Camat Grogol. Dan diketahui belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Meski pihak Holywings telah mengurus perijinan melalui OSS.
“Forum Masyarakat Kecamatan Grogol, mengajak sadar dan aksi peduli untuk menolak berdirinya Holywings di kawasan The Park Solo Baru, Grogol, Sukoharjo sebagai tempat hiburan yang menyajikan miras, dan lain-lain,” tulis undangan yang beredar.
Terakhir FMKG mengadukan proyek yang dinilai sumber kemaksiatan tersebut ke DPRD Sukoharjo pada Selasa (22/2/2022). Dari agenda tersebut, pihak FMKG mendapat dukungan dari para Pimpinan DPRD Sukoharjo agar Pemkab Sukoharjo secara tegas menegakkan aturan yang berlaku.