Jakarta, Panjimas.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-ormas Islam sepakat meminta pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk memasukkan perilaku dan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) masuk pasal pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sikap tersebut merupakan bagian yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI.
“Peserta Halaqah juga mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam RKUHP,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Ahmad Zubaidi dalam keterangan resminya di laman MUI dikutip Kamis (2/6).
Ahmad menegaskan bahwa MUI dan ormas-ormas Islam menolak keras praktik LGBT. Ia menjelaskan perkawinan sesama jenis seperti yang diinginkan komunitas LGBT sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945 dan UU tentang Perkawinan.
Ia lantas menyinggung bahwa Allah SWT telah melarang hubungan seksual sesama jenis dan bersifat sebagai perbuatan fahisyah atau amat keji, berlebih-lebihan, dan melampaui batas.
“Mendesak kepada pemerintah segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi, LSM maupun perusahaan internasional di Tanah Air merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga,” kata Ahmad.
Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah Cholil Nafis juga mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT. Hal demikian merupakan upaya menekan pergerakannya secara masif.
“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja RKUHP, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada pemerintah,” kata Cholil.
Cholil menyampaikan pihaknya melarang dan menolak LGBT karena praktik tersebut bertentangan paham dengan agama Islam. Islam, lanjut dia, mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis.
Cholil mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya soal pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.
“Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita,” kata Cholil.
Cholil turut menjelaskan bahwa pelaku LGBT seharusnya dapat dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Ia juga menekankan bahwa sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar.
“Tak hanya menolak, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan,” tutur Cholil.
MUI pada 2014 lalu telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan.