SUKOHARJO (Panjimas.com) – Sejumlah warga mendatangi Kantor Satpol PP guna melakukan audiensi terkait tempat hiburan atau karaoke Aloha yang terletak di Karangturi, Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, Selasa (17/5/2022).
Warga yang bertempat tinggal di sekitar karaoke dan disertai warga Sukoharjo tersebut mendesak agar tempat hiburan yang sempat di protes beberapa waktu yang lalu tersebut ditutup dengan mencabut izin operasionalnya karena sering terjadi keributan dan kemaksiatan.
Endro Sudarsono sebagai salah satu warga Sukoharjo sekaligus tim dari Divisi Advokasi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) turut hadir mendampingi warga menyampaikan aspirasi warga. Pihaknya berharap Satpol PP secara tegas menutup karaoke tersebut.
“Intinya Aloha tidak sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo terkait moratorium, gugatan PTUN Aloha dimenangkan pemerintah kabupaten Sukoharjo,” kata Endro kepada Panjimas.com usai audiensi.
Endro juga menyampaikan bahwa izin Aloha telah dicabut oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. dilansir pikiran-rakyat.com, hal itu selaras dengan keterangan Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP, Sunarto yang menyatakan bahwa Aloha sempat ditutup beberapa waktu, namun mereka melakukan proses perizinan secara online atau yang disebut OSS (Online System Single) ke Pemerintah Pusat.
Dalam perizinan yang langsung melalui Pemerintah Pusat, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan karaoke tersebut meskipun sudah melakukan berbagai upaya.
“Secara aturan yang berhak mencabut izin adalah yang menerbitkan, dalam hal ini, ya dari pemerintah pusat. Kami sudah melakukan upaya berkirim surat ke pusat sampai tiga kali, namun belum ada jawaban,” ungkapnya.
Guna menindaklanjuti tuntutan warga tersebut, Satpol PP akan menggelar rapat internal lintas dinas untuk membahas proses pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) Aloha.
“Bila memang diperlukan, kami akan menyampaikan persoalan ini secara langsung ke pemerintah pusat. Tinggal besuk menunggu hasil keputusan dari rapat seperti apa,” pungkasnya.