Jakarta, Panjimas.com – Uyghur atau Uighur secara etnis dan budaya adalah orang-orang Turki yang tinggal di wilayah Xinjiang, sebuah wilayah yang Muslim Uyghur sebut sebagai Turkistan Timur. Luasnya empat kali lebih besar dari Jerman. Dulunya merupakan negara merdeka untuk waktu yang singkat tetapi China menduduki wilayah tersebut pada tahun 1949.
Bagi China Komunis seseorang bisa masuk penjara jika ia memiliki kitab suci Quran atau sajadah. Begitu juga kalau seorang muslim menjalankan sholat atau berpuasa di bulan Ramadhan seperti saat ini. Kaum muslim Ughyur bisa camp konsentrasi milik pemerintah China.
Hal itu membuat Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) mengecam keras dan mengutuk pemerintah China atas tindakan yang dilakukan terhadap warga dan kaum muslimin suku Ughyur.
Dalam kesempatan menerima kunjungan silahturahim delegasi Proyek Hak Asasi Manusia Ughyur yang dipimpin Omer Kanat yang datang ke Jakarta dan bertemu dengan pengurus JATTI yang dipimpin oleh H. Febrian Amanda, Lc, serta didampingi kedua dewan pembina JATTI, KH Muhyiddin Junaidi, MA pada hari Senin, (18/4/2022).
“Kami mengutuk keras tindakan pemerintah China yang telah melarang dan tidak memperbolehkan kaum muslimin suku Ughyur untuk bisa menjalankan kewajiban agamanya seperti melaksanakan sholat, baca Qur’an dan ibadah puasa di bulan Ramadhan seperti saat ini,” ujar Febrian Amanda selaku ketua JATTI
Selanjutnya Ketua Dewan Pembina JATTI, KH Muhyiddin Junaidi juga menyampaikan bahwa apa yang sudah dilakukan pemerintah China terhadap kaum muslimin Ughyur itu adalah tindakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya dalam kaitan terhadap kebebasan menjalankan ibadah bagi setiap manusia.
“Atas nama Dewan Pembina dan pengurus JATTI kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Mr Omar dan Mrs Lissa yang membawa missi dari lembaganya yang menyerukan kepada dunia atas kekejaman pemerintah China terhadap suku Ughyur yang menjadi minoritas disana,” pungkas KH Muhyiddin Junaidin