Jakarta, Panjimas.com – Enam setengah tahun adalah waktu yang panjang untuk membakar masa kecil Ahmad Manasra. Ia ditangkap pada 2015 karena diduga mencoba melakukan serangan penusukan. Usianya yang masih 13 tahun membuatnya tidak dapat diadili. Pasukan pendudukan pun membawanya ke sebuah penjara di Yaka, Palestina utara, menawannya selama dua tahun di lembaga khusus remaja dalam kondisi yang sulit dan keras.
Ketika usianya mencapai lebih dari 14 tahun, Ahmad dipindahkan ke Penjara Megiddo dan diajukan ke pengadilan. Ia divonis 12 tahun penjara dan kompensasi 180.000 shekel. Sidang banding yang diajukan ke Mahkamah Agung membuat hukumannya dikurangi dua setengah tahun. Setelah bertahun-tahun ditawan, ketakutan dan teror menguasai tubuh kecilnya yang jauh dari pangkuan dan kelembutan ibunya.
Rencananya, Pengadilan Pusat Israel di Kota Beersheba, selatan Palestina, akan mengadakan sidang Manasra pada Rabu (13/4) pukul 13.00 untuk mempertimbangkan petisi yang diajukan oleh pengacaranya, Khaled Zabarka, yang menuntut pembebasan Manasra yang telah menjalani hukuman sembilan setengah tahun penjara.
Zabarka memperingatkan kesehatan dan kondisi psikologis Manasra yang memburuk di sel isolasi di penjara yang memungkinkannya melakukan bunuh diri sebab Manasra bertanya kepadanya selama kunjungan di penjara, “Apakah Anda yakin bahwa bunuh diri dilarang?”
Ia juga menjelaskan bahwa Manasra menderita retak tengkorak, dan menjadi sasaran penyelidikan keras oleh intelijen dan polisi pendudukan Israel.
Sumber:
https://www.alaraby.co.uk/society/محامي–الأسير–المقدسي–أحمد–مناصرة–يخشى–عليه–من–الانتحار
https://nabd.com/t/102882269-70cc47
***
Kunjungi : situs resmi Adara Relief Internasional