Jakarta, Panjimas.com – Menangapi Vonis hakim 3 tahun penjara terhadap kliennya. Maka Tim Penasehat Hukum (Advokat) Munarman pun memberikan penjelasan dan tanggapannya sebagai berikut :
TIM ADVOKASI MUNARMAN
No: 025/PR/TAM/04/2022 Tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dalam Perkara Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Perkenankan Kami Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Munarman, sehubungan dengan telah dibacakannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim terhadap Klien kami Munarman, SH., (6/04/2022) dimana Klien kami divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 13 Huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan putusan pidana penjara selama 3 Tahun, maka dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa vonis tersebut menegaskan tudingan dan tuduhan terhadap
Klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini
yang dimonsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris ADALAH FITNAH KEJI DAN BERBAU PESANAN KHUSUS YANG DITUJUKAN UNTUK MEMBUNUH KARAKTER KLIEN KAMI DAN NARASI SESAT MENYESATKAN dari awal proses perkara kasus ini hingga saat ini.
2. Bahwa vonis tersebut dalam pertimbangan-pertimbangannya jelas banyak kesalahan dan kekeliruan serta bertentangan dengan fakta persidangan, antara lain :
a. Misal kata Penetapan KETUA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN. JKT. PST TANGGAL 11 Oktober 2014, padahal bukti terlampir adalah Penetapan WAKIL KETUA Pengadilan Negeri;
b. Dalam Penetapan tersebut TIDAK PERNAH ADA NOMENKLATUR ISIS;
c. Acara di UIN Ciputat disebut berlangsung sejak pagi hari sampai
dzuhur, padahal faktanya Ashar sampai Maghrib;
d. Tentang tuduhan MEMBANTU, bahwa saat itu tidak ada satupun
perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;
e. Tentang TIDAK MELAPOR, bahwa ada dua hal penting yang merupakan fakta persidangan dan termuat dalam keterangan saksi
bahwa :
1) Acara rangkaian di UIN Ciputat, Makassar dan Medan tersebut
terbuka untuk umum, bahkan dua acara di Makassar dihadiri dan diatur dalam konvoinya oleh Aparat Keamanan dan sudah dilaporkan kepada pihak POLDA dan POLRES setempat. Bahkan acara di Medan difasilitasi dan dihadiri oleh Aparat Keamanan dari Polda Sumatera Utara;
2) Klien kami sendiri pernah “melaporkan” hal tersebut kepada
KAPOLRI pada waktu itu tentang rangkaian peristiwa di Makassar
dalam diskusi bersama KAPOLRI di rumah dinasnya.
Bahwa yang jelas jika ingin menyasar Klien kami sebagai terpidana atas
tuduhan pidana menyembunyikan informasi, maka tentu saja aparat
keamanan yang terlibat dalam 3 rangkaian acara di Makassar dan
Medan harus diusut pula, demikian juga yang terlibat dalam “melepaskan” orang-orang yang akhirnya melakukan bom dan berbagai
aksi teror di Filipina dan Indonesia setelah ditahan pada saat, sebelum/setelah berangkat ke Suriah maka mereka aparat-aparat
tersebut harus diproses hukum, jika tidak, maka jelas ini adalah
PENEGAKAN HUKUM YANG DISKRIMINATIF dan TEBANG PILIH.
4. Bahwa vonis tersebut sangat dipaksakan yang terpenting ada alasan
untuk menahan Klien kami dengan jangka waktu tertentu, dan ini
adalah kedzaliman yang sangat kejam dalam perjalanan sejarah
penegakan hukum di Republik ini dan cara serta model seperti ini harus dihentikan karena jelas sangat melukai rasa keadilan di masyarakat dan
menjadi preseden sangat buruk dalam proses penegakan hukum tindak Pidana terorisme. Oleh karena itu kami tegas menyatakan akan menempuh upaya Banding atas vonis tersebut guna mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan segenap pecinta keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
5. Bahwa dugaan kuat perkara telah diintervensi oleh tangan-tangan
dzalim yang diduga penguasa adalah dengan hadirnya pejabat tinggi
BNPT dalam persidangan, yang patut diduga untuk memberikan tekanan terhadap Majelis Hakim agar tidak membebaskan Klien kami dari tuntutan. Sebab secara materi, pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana kami sampaikan dalam poin-poin di atas jelas telah memaksakan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta persidangan.
6. Bahwa kami dan Klien kami sangat mendukung upaya pemberantasan
tindak pidana terorisme, akan tetapi harus profesional dan adil serta faktual, bukan berdasarkan narasi dan dugaan rekayasa belaka (OPM misalnya kenapa tidak ditindak tegas dengan Undang-Undang Terorisme?), apalagi berdasarkan order dan pesanan pihak tertentu.
Demikian press release ini kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh