Jakarta, Panjimas.com – Pada persidangan hari Rabu, (6/4/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman. Hakim menilai Munarman terbukti bersalah dalam kasus terorisme.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Di sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Menanggapi itu kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Azis Yanuar menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) justru membuktikan kliennya bukan seorang teroris.
Azis mengatakan, hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim menjerat Munarman dengan Pasal 13 C Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yakni pasal yang mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
“Kenapa, karena di pasal itu bukan menyebutkan tindak pidana seorang melakukan terorisme, akan tetapi pasal soal menyembunyikan informasi,” ujarnya kepada wartawan seusai sidang, Rabu (6/4).
Lebih lanjut, Azis juga menilai Munarman sengaja dijebak oleh pemerintahan saat ini dalam kasus dugaan terorisme tersebut. Pasalnya ketiga terdakwa terorisme terlebih dahulu divonis ketimbang Munarman.
Setelahnya, menurut Azis, barulah kliennya dijebak dengan dinilai mengenal dan mengetahui kegiatan terorisme itu.
“Setting-an dalam tanda petik adalah tiga terdakwa yang lain divonis dulu. Kemudian Pak Munarman dianggap tahu terkait ketiganya kemudian divonis Pasal 13 C,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Munarman. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai kita tadi sama-sama dengar dan itu fatal sesuai dengan musyawarah kami tadi kami menyatakan banding,” tutur Azis.
Munarman dianggap telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan hasutan yang bisa berujung pada tindak pidana terorisme.
Dia disebut terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.