Jakarta, Panjimas.com – Tempat-tempatibadah dan organisasi kemasyarakatan menjadi salah satu penerima dana hibah dari Pemrov DKI Jakarta pada tahun 2022 ini.
Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelontorkan dana hibah senilai Rp352 miliar untuk 131 tempat ibadah dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada 2022.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Aturan itu diteken Anies pada 23 Maret.
Berdasarkan Kepgub, dijelaskan hibah tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Penerima hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis poin Keenam Kepgub.
Hibah dengan nilai tertinggi diberikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp5 miliar.
Selain itu, ada juga hibah bagi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta senilai Rp5 miliar, Majubuthi DKI Jakarta senilai Rp1,54 miliar, Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia mendapat hibah senilai Rp1,3 miliar, dan Perisada Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta mendapat hibah sebesar Rp1,39 miliar.
Sementara penerima hibah tempat ibadah dengan nilai paling rendah adalah TPQ/TKQ Al Mujahidin di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang mendapat anggaran hibah senilai Rp20,86 juta.
Sehingga bisa didapatkan informasi dari lampiran Kepgub, adapun jumlah dana hibah yang digelontorkan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliar