Jakarta, Panjimas.com – Seperti sudah menjadi kelaziman bahwa setiap awal bulan Ramadhan selalu ditandai dengan melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini tentu saja merugikan dan menyengsarakan rakyat.
Adalah Anggota Fraksi PKS DPR RI Johan Rosihan menyebut pemerintah telah melanggar konstitusi dengan adanya kenaikan harga kebutuhan pokok sehingga menjadi pukulan berat bagi masyarakat.
Padahal, menurut Johan, dibentuknya pemerintahan berdasarkan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 adalah untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
“Saya menilai pemerintah telah abai pada tujuan keberadaannya di negeri ini, coba bayangkan saat ini ada mayoritas rakyat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah puasa yang biasanya tingkat konsumsinya meningkat 10-20%, namun pemerintah jangankan bisa melindungi dan memfasilitasi malah rakyat semakin dibebani dan dibiarkan sendiri berhadapan dengan pasar, karena itu kita harus tuntut pemerintah agar hadir memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat ini,” ujar Johan dalam keterangannya, Sabtu (02/04/2022).
Sekretaris Fraksi PKS MPR RI ini menjelaskan, menjelang puasa ini semua komoditas seperti minyak goreng, gula, pulsa, bahan bakar minyak (BBM), gas, tarif tol dan lain-lain mengalami kenaikan harga yang hal ini menunjukkan bahwa tata Kelola pasar digerakkan oleh paradigma pasar bebas atau liberalism, padahal konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
“Adanya fluktuasi harga yang tidak terkendali ini akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoli bahkan monopoli, dan kita menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar, inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat malah kalah dengan kepentingan pasar,” urai Johan.
Selanjutnya Johan memaparkan sesuai pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumberdaya di negara kita harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Berdasarkan konstitusi ini jelas pemerintah telah melakukan pelanggaran karena dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat, sebagai contoh kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor padahal rakyat lebih membutuhkan untuk kepentingan domestik sehingga muncullah fenomena kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar,” cetus Johan.
Anggota Komisi IV DPR RI ini mengungkapkan, harga bahan pangan di Indonesia saat ini tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia lainnya. Johan menyebut kenaikan harga bahan pangan akan menimbulkan tekanan bagi 81% penduduk Indonesia.
“Ini artinya kestabilan harga pangan merupakan amanat konstitusi yang harus ditunaikan pemerintah sebab berkaitan erat dengan perlindungan seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia,” papar Johan.
Legislator Senayan ini mengutarakan bahwa kenaikan harga sektor bahan makanan akan berdampak signifikan pada peningkatan kemiskinan.
Sektor ini akan memberi sumbangan sebesar 72% terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga, jadi sangat serius mempengaruhi kondisi sosial ekonomi rakyat dan perekonomian nasional,” terang Johan.
Wakil Rakyat dari Pulau Sumbawa ini menekankan agar pemerintah segera memperbaiki mekanisme pasar dan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi domestik.
“Pemerintah tidak boleh kalah dan takluk pada kekuatan pasar. Saya tegaskan kebijakan pemerintah harus sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak boleh tunduk pada kekuatan pasar,” pungkasnya