Jakarta, Panjimas.com – Setelah hasil muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Banda Aceh pada 22-25 Maret 2022 lalu salah satu agenda keputusannya adalah pemberhentian Letjend TNI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keorganisasian IDI maka Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) segera melakukan langkah menindaklanjuti hasil muktamar tersebut.
Adapun PB IDI menyampaikan sedang memproses keputusan pemecatatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Keputusan pemberhentian Terawan diambil dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh. PB IDI selambat-lambatnya menjalankan keputusan tersebut dalam 28 hari kerja.
“Telah memutuskan dan merupakan meneruskan hasil rapat sidang Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran memutuskan pemberhentian sejawat Terawan spesialis raidiologi sebagai anggota IDI. Keputusan MKEK IDI ke-31 memberikan kepada Pengurus Besar IDI waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut,” ujar juru bicara IDI dr Beni Satria dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Melalui surat kepada Ketua Umum PB IDI, MKEK menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Terawan. Salah satunya mempromosikan Vaksin Nusantara ke masyarakat luas meskipun penelitian vaksin itu belum selesai.
Dalam kesempatan tersebut juga disebutkan proses pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI merupakan proses panjang sejak 2013 lalu.
“Hak-hak beliau sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia telah disampaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran untuk digunakan mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta tata laksana organisasi,” pungkasnya.