Advokat : Kehadiran Immanuel Dalam Saksi Meringankan Munarman Hak Konstitusional Warga yang Dijamin
Jakarta, Panjimas.com – Atas pencopotan Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer atau Noel dari komisaris utama PT Mega Eltra atau anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia. Melihat kejadian itu Tim Advokasi Munarman seperti yang disampaikan oleh Azis Yanuar selaku kuasa hukum Munarman pun angkat bicara.
“Bahwa dengan demikian semakin terang benderang rakyat dan masyarakat serta umat tahu siapa dalang dan biang kerok kriminalisasi ulama dan aktivis serta mafia perusak hukum dan makelar konflik yang menginginkan Indonesia terus gaduh,” ujar Azis pada keterangan tertulisnya, Kamis, (24//2022).
Sambil dirinya juga menuding pencopotan Immanuel itu ditunggangi kepentingan politik dan melanggar HAM. Ia dicopot dari jabatan komisaris BUMN setelah membela mantan pengurus FPI Munarman di persidangan
Menurut Aziz, kliennya dicopot dari jabatan Komisaris Utama hanya beralasan subjektif. Kehadiran Imanuel sebagai saksi yang meringankan semakin membuktikan hukum di Indonesia diskriminatif dan penuh rekayasa.
“Khususnya terhadap klien kami diduga adalah jelas 1000 persen ditunggangi oleh kepentingan politik yang zalim, diskriminasi, penuh rekayasa, fitnah dan melanggar HAM,” kata Aziz.
“Sejatinya kehadiran Immanuel sebagai saksi yang meringankan dalam sidang Munarman dinilai bahwa hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi. Peradilan yang baik mestinya dilaksanakan tanpa unfair trial, diskriminasi, rekayasa, fitnah dan pelanggaran HAM,” pungkasnya