Jakarta, Panjimas.com – Seperti sudah bisa ditebak arah angin dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasus persidangan Munarman. Dimana JPU menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu dengan tuntutan delapan tahun penjara atas dugaan kasus terorisme.
Menurut JPU bahwa Munarman terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Dalam pembacaan pembelaannya (Pledoi) di PN JakTim, Munarman menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.
“Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas Munarman dalam sidang di PN Jatim, Senin (21/3/2022) kemarin.
Munarman juga menegaskan, dirinya tidak pernah menyuruh membunuh, menculik, dan menghancurkan benda-benda atau objek vital.
Munarman yang membacakan pledoi setebal 450 halaman dengan diberi judul “Perkara Topi Abunawas” itu, menuturkan bahwa tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.
“Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme,” ujar Munarman.
Ia menambahkan bahwa video yang dijadikan dasar laporan awalnya ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti.
“Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat,” tutur Munarman.
“Di dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan ataupun mengucapkan kalimat baiat,” urainya lagi.