Jakarta, Panjimas.com – Atas beredarnya sebuah video pendeta Murtadin yang bernama Saifuddin Ibrahim yang melakukan tindakan penistaan agama banyak pihak yang langsung merespon dengan melaporkan Pendeta tersebut ke aparat kepolisian.
Kali ini giliran Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak melaporkan dugaan ujaran kebencian dan/atau penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Saifuddin Ibrahim ke pihak Bareskrim Mabes Polri.
M Ikhwan Tuankotta sebagai Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi GNPF Ulama menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang dalam darurat penodaan agama.
“Dengan semakin banyaknya tindakan penodaan agama yang terjadi di Indonesia sehingga Kami menganggap Indonesia sedang darurat Penodaan Agama, maka dengan ini kami mendukung penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dapat merusak kehidupan beragama di republik Indonesia”
Selain itu Ikhwan juga menyerukan kepada MUI untuk menegakkan hasil Ijtima’Ulama Komisi Fatwa yang membuat kriteria penodaan agama dan juga merekomendasikan pemerintah untuk menindak para pelaku penodaan agama.
“Dengan ini kami mendukung Majelis Ulama Indonesia untuk menegakkan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa tertanggal 11 November 2021 yang membuat kriteria penodaan agama dan merekomendasikan penegak hukum untuk menindak semua pelaku penodaan agama”
Seperti banyak beredar video penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang dalam video itu menyampaikan kepada pemerintah untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Qur’an yang dinilai menjadi pemicu radikalisme namun video tersebut telah dihapus.