Jakarta, Panjimas.com – Beredarnya sebuah kabar informasi pernikahan beda agama yang dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi yakni Ayu Kartika Dewi dan pasangannya memicu kontroversi berbagai pihak. Termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara.
“Kenapa tidak diperbolehkan ? Itu karena dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. “Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan,” Dr Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI.
Seperti informasi yang beredar Stafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi, telah menikah dengan pria bernama Gerald Sebastian pada Jumat kemarin, 18 Maret 2022. Melansir YouTube Ayu Kartika Dewi, mereka melaksanakan dengan dua prosesi pernikahan, yaitu akad nikah secara Islam yang sesuai dengan keyakinan Ayu dan pernikahan di Katedral yang sesuai dengan agama pasangannya.
“Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan.” Lanjut Amirsyah, berdasarkan UUD 1945 juga tertulis jelas bahwa pada Pasal 29 Ayat 1 menyatakan bahwa ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’, sedangkan ayat 2 berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
“Kemudian terkait ijab kabul, yaitu sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Nah, seperti UU Tahun 74 cek lagi. Itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” pungkas Buya Amirsyah