JAKARTA (Panjimas.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi atas viralnya video pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal youtube Menko Polhukam RI, Rabu (16/3/2022).
Pernyataan pendeta Saifudin dinilai meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar umat.
“Itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian itu segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahan dan provokasi untuk mengadu domba antar umat,” kata Mahfud dikutip panjimas.com Kamis (17/3/2022).
Mahfud juga mengingatkan terkait Undang-Undang No 5 tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS No 1 1965 yang dibuat oleh Bung Karno tentang Penodaan Agama.
“Itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya, yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya, ajaran pokok di dalam islam itu, Al-Qur’an itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut? 3.000 atau 300 gitu, 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap islam,” jelasnya.
Mahfud mengatakan bahwa siapa pun bebas untuk mengeluarkan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan. Ia meminta agar masyarakat tidak mudah terpancing atas pernyataan tersebut dan menyerahkan kasusnya ke aparat hukum.
“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kita tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif seperti itu,” pungkasnya.