Jakarta, Panjimas.com – Beredarnya video diduga melakukan penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses membuat aparat kepolisian pun bergerak melakukan penyelidikan.
Adalah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang mulai melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan agama oleh Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat dalam Al-Qur’an.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.
“Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” kata Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (18/03/2022).
Dalam laporan tersebut, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sayangnya, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri.
“Penyidik melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat,” kata Dedi.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat. “Penyidik melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” ujar Dedi.
Selain itu, penyidik telah melakukan permintaan keterangan para ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.
Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.
Saifuddin dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.