Jakarta, Panjimas.com – Polemik seputar logo baru sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama masih terus berlangsung. Banyak pihak yang memberikan tanggapan dan komentarnya seputar permasalahan itu.
Dalam acara Catatan Demokrasi di TvOne, Sekjen MUI DR Amirsyah Tambunan menyampaikan sedikitnya ada 2 hal yang terkait logo halal terbaru ini.
Yang pertama, menurut Buya Amirsyah Tambunan adalah bahwa logo halal adalah bukan hanya sekedar simbol, namun ada substansi yang mengandung sebuah makna di dalamnya.
Sementara merujuk pada persepsi konstitusi pasal 29 ayat 1, dijelaskan Amirsyah Tambunan bahwa di situ terdapat makna yang menyatakan bahwa diberikan kemerdekaan dan kebebasan untuk meyakini agama termasuk soal halal dan haram.
“Ini diturunkan dalam UU No. 33 Tahun 2014, diturunkan lagi di dalam peraturan pemerintah No. 39 Tahun 2011,” kata Amirsyah Tambunan dalam kanal YouTube tvOneNews.
“Ada 2 pasal yang sangat jelas, tegas di situ yaitu, ada di pasal 169, ada di pasal 144. Di dalam 2 pasal itu, jelas ditegaskan bahwa penggunaan simbol itu digunakan dalam masa transisi 5 tahun,” lanjut Amirsyah Tambunan.
Sehingga, ia menegaskan kalau simbol atau logo halal yang digunakan MUI selama ini diberikan waktu sampai 5 tahun dalam artian berlaku sampai Februari 2026.
Disinggung soal logo halal sebelumnya dan sekarang, Amirsyah Tambunan menjelaskan kalau logo yang dulu suatu bentuk kompromi.
Di mana dalam simbol tersebut di dalamnya terdiri dari aspek pemerintahan, aspek MUI dan aspek substansi halal itu sendiri.
Melihat logo halal yang baru diterbitkan oleh BPJPH , Amirsyah Tambunan mengungkapkan bahwa secara pribadi sangat keberatan, terlebih mengingat proses peraturan perundang-undangan yang begitu panjang dalam mengatur logo halal.
“Karena melihat logo halal (baru) ini dengan yang sebelumnya, 2 sebelumnya, malah 3, itu lebih paham saya, apalagi orang awam,” ujar Amirsyah Tambunan.
Seperti diketahui sebelumnya, selain bentuk dan warna yang dipermasalahkan dalam logo baru itu, masyarakat juga ikut menyoroti tulisan arab halal pada logo tersebut.
Sehingga logo halal terbaru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) itu pun jadi sorotan masyarakat.