Jakarta, Panjimas.com – Banyak pakar hukum yang mempertanyakan tentang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Munarman dengan tuntutan delapan tahun penjara. Salah satu yang menyuarakan protes adalah Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Dirinya jadi mempertanyakan tentang kesalahan Munarman hingga mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
“Apa sih kesalahan Munarman sampai ia dituntut delapan tahun ?” kata Refly dalam channel Youtube Refly Harun.
Yang juga menjadi aneh menurut dirinya adalah, kalau memang terbukti benar-benar menggerakkan terorisme hukumannya tidak delapan tahun, hukumannya seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Tapi karena dalam persidangan tidak terbukti dia menggerakkan terorisme, yang ada adalah saksi mengatakan kalau dia terilhami dari omongan Munarman, maka dari sisi hukum pidana dan hukum secara umum ya memang kita harus patut tanyakan hubungan kausalitasnya,” tandasnya.
“Sama seperti misalnya ada orang menonton Youtube saya, tiba-tiba setelah dia menonton dendam dengan kekuasaan lalu berbuat yang tidak-tidak. Ketika ditanya, terilhami dengan Youtube Refly Harun, kan tidak begitu,” ujarnya lagi.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum itu harus mengenal kausalitas. “Tanpa kausalitas maka sesungguhnya orang tidak bisa dihukum. Karena yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan, turut melakukan atau menyuruh melakukan,” jelasnya.
“Jangankan delapan tahun, satu hari saja berlebihan, atau Munarman ditangkap dengan tuduhan terorisme saya kok punya keyakinan tidak begitu,” pungkasnya.
Sehingga dirinya sampai pada kesimpulan bahwa apa yang terjadi berupa tuntutan kepada Munarman itu adalah sesuatu yang berlebihan.