Bekasi, Panjimas.com – Ramai sebuah video yang berisi sebuah permintaan kepada Menteri Agama agar menghapus 300 ayat dalam Al Qur’an. Orang dalam video yang ramai dibagikan di grup sosial media itu bernama Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
Dirinya sempat divonis empat tahun penjara karena kasus Penistaan Agama, tetapi bukannya berefek jera namun malah sekarang berulah lagi dengan permintaan dalam Video tersebut untuk menghapus ayat-ayat dalam Al Qur’an.
Murtadin itu juga mengaku mendukung pengaturan suara azan melalui toa masjid dan musalah
Nah, yang tak kalah parahnya, dia menyebut pesantren sebagai sumber lahirnya teroris. Makanya, dia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merevisi kurikulum pesantren.
Siapakah Sifudin Ibrahim itu ??
Berdasarkan sebuah wawancara video yang dilakukan oleh Kristolog (Ustadz Insan Mokoginta) dengan 3 orang putra Syaifudin Ibrahim yang tinggal di Solo diketahui kalo awalnya Syaifudin Ibrahim itu beragama Islam.
“Abi pernah jadi santri dan juga menjadi seorang guru (ngajar) di sebuah pondok pesantren di Indramayu yang bernama Pesantren Az Zaitun,” ujar Sadam Husein anak kedua Syaifudin Ibrahim.
Dalam wawancara yang diunggah dalam akun : Da’wa Video itu diungkapkan putranya bahwa Syaifudin Ibrahim berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat, yang lahir 26 Oktober 1965 itu juga sempat mengenyam bangku kuliah. Dia masuk Fakultas Ushuluddin di Universitas Muhammadiyah Surakarta.
“Awal Abi pindah keyakinan ke Kristen itu pada pada 2006. Dan saya yang pertama mengetahui kalo Abi pindah agama menjadi Kristen saat saya diajak Abi ke rumah teman-temannya Abi yang ada di Surabaya. Teman-teman Abi ini hampir semuanya itu beragama Kristen dan saat itu Abi berdoa bersama teman-temannya itu disaksikan saya dan saya langsung menangis saat itu,” ujar Sadam lagi dalam wawancara itu.
Maka sejak saat itu, Saifudin Ibrahim pun mengubah namanya menjadi Abraham Ben Moses.
Pada 2017, Abraham ditangkap dalam kasus ujaran kebencian. Tepatnya pada 5 Desember 2017.
Setelah melalui serangkaian persidanan, Abraham dijatuhkan vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang hari pada 7 Mei 2018 akibat menghina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Selain hukuman penjara, Abraham juga didenda Rp50 juta atau jika denda itu tidak dibayar maka diganti hukuman satu bulan penjara.
Pengadilan, kala itu, memutuskan Pendeta Saifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja, menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu, kelompok, masyarakat atau masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.
Video Kisah Murtadnya Saifuddin Ibrahim:
https://www.youtube.com/watch?v=yPGNlyNOyQw