Jakarta, Panjimas.com – Ramainya pembicaraan dimasyarakat tentang logo baru sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama memicu kontoversi dan menyisakan pertanyaan bagaimana dengan logo lama sertifikat halal yang sudah beredar di masyarakat.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan memastikan label halal MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan.
Pernyataan Sekjen MUI itu ditegaskan dengan dasar hukum seperti yang telah tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 tentang ketentuan peralihan menyebut masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan. PP itu dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2O21 lalu.
“Adapun ketentuan peralihan PP itu masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan,” ujar Buya Amirsyah dalam keterangan resminya, Ahad (13/3/2022).
Sehingga dengan demikian hal itu sekaligus merespons kabar keluarnya label Halal Indonesia yang diatur berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Kembali Sekjen MUI juga memastikan bahwa fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI. Ia menyatakan sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI.
“Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan,” ujarnya.
Buya Amirsyah sekaligus juga mengimbau masyarakat tetap tenang. Ia menyatakan penggunaan label halal MUI masih bisa digunakan.
Ia juga mengatakan masyarakat masih mempunyai peran penting dalam sertifikasi halal seperti tercantum dalam PP No 39 Tahun 2021 tersebut.
“Secara lembaga MUI juga menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting,” pungkasnya.