SOLO (Panjimas.com) – Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Dr Muhammad Taufiq, S.H., M.H memberikan pandangannya terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap dokter Sunardi di Bendosari, Sukoharjo.
“Kalau di dalam ilmu pidana disebut Crime Against Humanity artinya itu serangan terhadap kemanusiaan. Bisa dilakukan misalnya terhadap kelompok tertentu, bentuknya bisa pembunuhan, penghilangan etnis dan sebagainya,” kata Muhammad Taufiq kepada Panjimas.com, Jum’at (11/3/2022).
Ia menyatakan bahwa negara berdasarkan hukum tidak boleh melakukan Crime Against Humanity. Menurutnya kejadian tersebut merupakan kasus yang berulang. Ia menilai saat ini Densus 88 tidak peduli dengan apapun, meski KKB di Papua lebih brutal terhadap penduduk sipil dan situs-situs pemerintah justru tidak dianggap sebagai ancaman teroris.
“Maka muncul sebuah pertanyaan kalau di pulau Jawa yang notabene tenang-tenang, tiba-tiba ada orang tanpa diketahui kapan diperiksanya, kapan ditangkapnya tiba-tiba meninggal dengan alasan melawan, tegas terukur dan sebagainya. Menurut saya itu tidak boleh terjadi,” tuturnya.
Karena itu, ia memberikan saran kepada berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah konstitusional selain dengan upaya praperadilan.
“Komunitas orang yang peduli dan terutama keluarganya, itu bisa melakukan gugatan, namanya gugatan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Alasan kenapa harus dengan gugatan perbuatan melawan hukum bukan praperadilan, ia mengatakan jika praperadilan itu memiliki beberapa kelemahan. Pertama, waktunya hanya 10 hari dan menurutnya hal itu akan cenderung ditolak. Berbeda jika dengan gugatan perbuatan melawan hukum, menurutnya hal ini kan waktunya lama, bisa melakukan banding dan kasasi.
“Dan nanti yang kita gugat pertama sekali adalah Presiden Pemerintah Republik Indonesia. Cq Presiden Republik Indonesia, Cq Kapolri, Cq Kabareskrim, Cq Kepala Densus dan Kementerian Keuangan. Kenapa mereka? Karena inilah yang harus dipertanyakan, siapa yang memberi perintah, perintahnya apa dan kenapa setiap kasus terorisme itu tanpa dibuktikan, tiba-tiba klaim sepihak mereka melawan,” tuturnya.
Menurutnya harus dibongkar melalui gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan yang akan terbuka. Karena pihak-pihak yang tergugat akan datang ke pengadilan atau melalui kuasanya. Dnn dari pihak penggugat bisa juga menghadirkan ahli.
“Jadi itu saran saya kaitannya dengan meninggalnya dokter Sunardi yang dikenal sebagai dokter berjiwa sosial dan sangat akrab dengan masyarakat serta kegiatan kemanusiaan,” pungkasnya.