Jakarta, Panjimas.com – Kabar mengejutkan datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dimana Ketua Umum MUI KH Miftahul Akhyar mengirimkan surat pengunduran diri selaku pimpinan tertinggi lembaga tersebut.
Dihubungi secara pesan singkat Sekjen MUI, Dr Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa dalam Rapat Kesekjenan Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum bisa menerima pengunduran diri Miftachul Akhyar dari posisi ketua umum. Rapat Kesekjenan MUI merujuk pada keputusan Munas X MUI yang mengamanatkan Miftachul Akhyar menjadi Ketum sampai 2025.
“Sesuai keputusan rapat kesekjenan (9/3) terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai ketum 2020-2025,” ujar Buya Amirsyah Tambunan, pada Rabu (9/3/2022).
Pengunduran diri KH Miftachul Akhyar itu selanjutnya akan dibahas di tingkat pimpinan MUI. Pembahasan mengacu pada mekanisme organisasi di MUI.
“Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno, dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta,” tandas Dr Amirsyah.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum MUI. Informasi mengenai keputusan mundur ini disampaikan Miftachul Akhyar saat saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat.
“Di saat ahlul halli wal aqdi (AHWA) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami’na wa atha’na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan,” ujar Miftachul seperti dikutip dari situs NU Online, Rabu (9/3).