Jakarta, Panjimas.com – Ahli filsafat yang juga mantan dosen Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung menyebut diskusi mengenai komunisme dan khilafah tidak bertentangan dengan konstitusi. Rocky menyampaikan itu di sidang kasus terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 2 Maret 2022.
Rocky yang dihadirkan pihak terdakwa sebagai ahli Filsafat, kemudian merujuk pengalamannya sebagai dosen. Ia mengaku membuka kelas Ateisme di Universitas Indonesia (UI).
“Enggak ada masalah, kan pelajaran, saya buka mata kuliah Ateisme bahkan di UI,” kata Rocky, Rabu (2/3), menjawab pertanyaan pengacara Munarman terkait diskursus atau pertukaran ide seputar khilafah dan komunisme.
Pengacara Munarman kembali bertanya apakah diskusi konsep khilafah dan pendirian negara Islam bertentangan dengan konstitusi.
Rocky pun menegaskan bahwa mendiskusikan khilafah tidak bertentangan dengan apapun.
Ia mengandaikan jika diskusi tentang khilafah dan komunisme dilarang, bagaimana kelompok milenial akan mengetahui sejarah.
“(Diskusi khilafah) tidak bertentangan dengan apa pun. Karena itu pertanda bahwa orang ingin tahu sejarah. Bayangkan kalau khilafah itu kita larang untuk diajarkan, bagaimana milenial kita tahu, di belakang kita ada apa, sih,” ujar Rocky.
Pada kesempatan tersebut, Rocky juga menerangkan dengan menggelar diskusi mengenai khilafah, seseorang bisa membandingkannya dengan sistem demokrasi.
Membolehkan diskusi khilafah dan komunisme juga membuka ruang antar warga negara untuk bersahabat.
“Kalau keadaan terbuka, saya bisa bersahabat dengan siapa saja, tapi kalau tertutup kita saling intip mengintip. Intip mengintip itu yang merupakan jejak pertama kan kejahatan,” ujar Rocky.
sumber: CNNIndonesia.com