Jakarta, Panjimas.com – Beberapa Ketum Parpol yang ada termasuk Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Cak Imin mengusulkan gelaran Pemilu 2024 diundur selama satu sampai dua tahun berikutnya. Demikian juga Ketum Golkar Ailrlangga Hartarto dan Ketum PAN Zulkifli Hasan
Hal itu tentu saja menimbulkan penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya pernyataan datang dari
Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan yang menegaskan bahwa pihak MUI menolak usulan penundaan Pemilu 2024. Sebab, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021, masa jabatan presiden harus dibatasi maksimal dua periode.
“Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi pemilu yang jujur dan adil (jurdil),” ujar Buya Amirsyah Tambunan.
Ia melanjutkan, salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945, yaitu Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat, tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah. Ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi kedepan,” urai Sekjen MUI tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan olehnya bahwa penundaan pemilu maka sama saja menyalahi konstitusi. Ia meminta para penyelenggara negara, termasuk pimpinan partai agar berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang berdasarkan konsitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, termasuk pelaksanaan Pemiilu 2024.
“Sehingga penyelenggaraan pemilu tepat pada waktunya untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa. Saya mengajak masyarakat mendukung pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut,” pungkasnya.