Jakarta, Panjimas.com – Surat edaran terbaru Kemenag soal aturan penggunaan Toa Masjid dan Musholla masih terus menuai kontroversi. Yang terbaru adalah pernyataan yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dirinya juga menyampaikan dalam sebuah ilustrasi dan mencontohkan seperti suara-suara lain yang bisa menimbulkan gangguan. Salah satunya adalah suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” ujarnya pada, Rabu (23/2/2022).
Termasuk dirinya juga meminta agar suara Toa diatur juga waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tutur Menag itu.
Menag dalam kesempatan itu juga menyampaikan tentang apabila dinyalakan dalam waktu bersamaan bukan lagi syiar tapi menjadi gangguan bagi sekitarnya.
“Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.
Termasuk masih menurut Menag lagi dicontohkan bila kita yang muslim itu hidup ditengah-tengah non muslim dan mereka menyalakan toa di tempat ibadah mereka dengan keras-keras.
“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” tegas Yaqut
Terakhir dirinya juga meminta agar volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Begitu juga penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.