Jakarta, Panjimas.com – Tidak lama setelah pernyataan dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang mengilustrasikan Toa adzan di masjid dengan seperti anjing menggonggong maka akan segera dibuat laporan kasus Penistaan Agama atas kasus tersebut.
Adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo yang akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, pada hari Kamis (24/02/2022) ini.
Mantan Menpora itu berencana melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/02), yang sudah banyak beredar di sosial media.
Mantan Menpora, Roy Suryo juga menyampaikan bahwa ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Dirinya lebih lanjut mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media. “Alias bukan hanya persepsi pelapor saja,” kata dia.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya kalau Menteri Agama, Yaqut di Pekanbaru Riau mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Hal itu dia sampaikan merespons edaran yang dikeluarkannya mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.
Namun, Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Sepiker di mushala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut
Adapun selain Roy Suryo kemungkinan akan didampingi oleh pengacara Putra Romadoni, SH. MH, Sapto Wibowo SH, Georgian Obertha SH, dkk yang juga akan memberikan konprensi persnya di Polda Metro Jaya Kamis siang ini.