SUKOHARJO (Panjimas.com) – Sejumlah warga yang mengatas namakan Forum Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor DPRD Sukoharjo guna audiensi terkait rencana pendirian tempat hiburan malam Holywings di lingkungannya, Selasa (22/2/2022).
Audiensi tersebut berlangsung di ruang Rapat B lantai 2. Warga yang berjumlah lebih dari 30 orang tersebut diterima oleh Pimpinan DPRD Sukoharjo diantaranya Wawan Pribadi (Ketua DPRD Sukoharjo), Eko Sapto Purnomo (Wakil Ketua I), Giyarto (Wakil Ketua II), Siti Zakiyatun Ni’mah (Wakil Ketua III).
Dihadapan Pimpinan DPRD Sukoharjo, Bangun selaku Ketua Forum Warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo.
Bangun mewakili warga Grogol menyatakan sikap menolak atas pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya di Solo Baru Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dengan alasan berbagai hal termasuk penjualan minuman keras (miras).
“Bahwa salah satu kegiatan usaha Holywings PT Alpha Solo Berjaya sebagaimana akta pendirian PT Alpha Solo Berjaya pada halaman 9 adalah menjual minuman keras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake dan tuak,” katanya.
Menurutnya, menjual dan meminum minuman keras adalah larangan agama, khususnya agama Islam sembari mengutip ayat Al Qur’an yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah : 90).
Ia menyebut Peraturan Bupati Sukoharjo nomor 48 tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat dan Solus Per Aqua :
Pasal 2
(1) Bupati melakukan Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Daerah.
(2) Moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.
Pasal 3
Dengan adanya moratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka penerbitan Surat Keterangan Tata Ruang, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Persetujuan dan rekomendasi TDUP, dan Rekomendasi Teknis IMB, IMB, SLF dan TDUP untuk Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa, ditangguhkan.
Ia berpendapat bahwa miras berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya meminta beberpa hal kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo. Berikut poinnya :
1. Menolak pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya di Sukoharjo.
2. Aktif melakukan pengawasan dan kontrol terhadap Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terlebih yang menyangkut kepentingan publik serta keselamatan, kesehatan dan perlindungan moralitas masyarakat dari pengaruh minuman keras.