JAKARTA, Panjimas.com- Era baru perwakafan melalui transformasi digital. Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia yang juga mengelola wakaf perlu memiliki pandangan baru dan terus berinovasi dalam pengelolaan wakaf di era digital saat ini. Namun dalam pengelolaannya, persyarikatan Muhammadiyah tidak lepas dari tantangan dan peluang yang akan dihadapinya.
Untuk itu Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah dan ITB Ahmad Dahlan Jakarta. CSAS ITB-AD, WaCIDS, dan Green Waqf melaksanakan Webinar series 1 dengan topik : Tantangan Wakaf Muhammadiyah di Era Digital. Acara tersebut dilakukan pada hari Sabtu, (12/2/2022) dengan menghadirkan Dr. Mukhaer Pakkanna, SE., MM (Rektor ITB Ahmad Dahlan Jakarta) sebagai pembuka acara.
Dalam acara tersebut juga menghadirkan Dr. Eng. Saiful Anwar, SE.,M.Si.,Ak., CA (Penasehat CSAS). Sedangkan pematerinya adalah : Dr. H. Amirsyah Tambunan, (Sekjen MUI & Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan). dan Dr. Imam Teguh Saptono, M.M (Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia) serta Prof. Dr. Raditya Sukmana, SE., MA (Guru Besar Bidang Wakaf Universitas Airlangga Surabaya)
Dalam materi yang disampaikan Dr Amirsyah Tambunan mengatakan dalam Al Qur’an disebutkan : “Nikmat mana lagi kamu dustakan”. Maka Muhammadiyah adalah merupakan anugerah Allah SWT dan harus terus disyukuri.
“Bukti kesyukuran itu dengan cara memanfaatkan, memelihara dan terus mengembangkannya. Wakaf ini bersifat ijtihadi, tidak sebagaimana zakat dan lain lain yang jelas landasan dalilnya. Oleh karena itu, pemahaman tentang Wakaf akan berkembang terus,” tutur Buya Amirsyah.
Dirinya juga menyampaikan bahwa perlunya tertib proses, syarat, rukun sampai tertib administrasi supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Begitu juga tentang syarat Wakif tidak harus beragama Islam. SIMAM membantu mengatasi masalah wakaf. Masih lemahnya keterampilan nadzir dalam mengelola arsip Wakaf menjadi sorotannya. Kedepannya perlu juga didorong untuk terbentuknya Badan Nadzir Nasional supaya lebih terarah.
“Dana persyarikatan yang ada di rekening rekening diberbagai tingkatan masih deposito. Saatnya ke depan bisa masukkan pasar modal untuk membiayai tanah tanah wakaf terlantar. Digitalisasi sebagai pengembangan aset karena kekuatan jaringan sesuatu yang harus dilakukan dan efektif untuk pengembangan aset,” pungkasnya