SUKOHARJO (Panjimas.com) – Usai diverifikasi oleh pihak camat Grogol ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berdasarkan keterangan yang didapatkan, Holywings belum memiliki ijin baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun ijin operasional kegiatan usahanya.
Hal itu disampaikan Herdis Kurnia Wijaya selaku Camat Grogol kepada perwakilan warga Grogol yang menolak adanya rencana pendirian tempat hiburan malam tersebut, Jum’at (11/2/2022).
“Kami meminta karena sesuai proses pengecekan kami di lapangan, belum berijin tolong dihentikan!” tutur Herdis saat bertemu dengan pihak The Park Mall pada Senin (7/2/2022).
Pada hari itu pula, Senin (7/2/2022), pihak the Park Mall selaku penyewa lahan yang digunakan oleh Holywings mengeluarkan surat Himbauan Penghentian Sementara Project yang ditujukan kepada PT. Alpha Solo Berjaya dengan nomor surat 0028/ MR-SK/TPM/SOLO/II/2022 yang ditandatangani oleh Danny Johannes selaku Direktur Marketing dan Bisnis The Park Mall.
“Sesuai Himbauan dari Pemerintah Daerah setempat, setelah adanya kunjungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dan Satpol PP serta komunikasi dengan pihak The Park Solo Mall, disampaikan kepada Pihak Hollywings karena belum memiliki ijin-ijin yang diajukan, diminta untuk dapat menghentikan
proses proyek untuk sementara waktu sampai dengan perijinan dapat diselesaikan dengan baik,” tulisnya.
Saat ditinjau di lokasi, pagar proyek berlogo Holywings digembok rapat dan tidak ada aktifitas seperti pada sebelumnya. Meski sejumlah material masih terlihat berada di dalam proyek. Sampai berita ini ditulis, belum ada kejelasan, apakah proyek hiburan malam yang cukup kontroversial dan mendapat penolakan di beberapa kota tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan secara permanen.