JAKARTA, Panjimas.com – Masih adanya beberapa peraturan di masa pemerintahan Ahok sebagai Gubernur DKI yang membuat susah masyarakat akhirnya mulai dipermasalahkan dan dituntut untuk dihapus peraturan tersebut.
Seperti yang terlihat dari aksi sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Tuntutan ini disampaikan melalui aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/02/22).
“Pergub tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM. Di sana ada legalitas bahwa TNI, aparat yang tidak berwenang dapat terlibat dalam penggusuran,” ujar Koordinator KRMP, Charlie Albajili, seperti dilansir Kompas.tv.
Untuk itu KRMP menuntut Anies untuk mengganti Pergub tersebut dengan aturan baru yang berisi prosedur layak HAM, sehingga penggusuran paksa dapat dinyatakan melanggar hukum.
Ia mengakui, peraturan tersebut disahkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun, masih berlaku hingga saat ini.
Sampai sekarang ada beberapa kasus yang memang berjalan proses penggusurannya melalui Pergub ini,” tandasnya