Jakarta, Panjimas.com – Kasus permasalahan yang menimpa warga desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah membuat PP Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah turun tangan dan ikut memberikan pernyataan terkait permasalahan yang ada.
PP Muhammadiyah mengingatkan pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peringatan yang dikeluarkan Muhammadiyah ini terkait tragedi yang menimpa warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa, 8 Februari 2022. Tindakan represif kembali dilakukan oleh aparat terhadap warga, kuasa hukum warga dan jaringan solidaritas yang sedang berjuang untuk mempertahankan ruang hidupnya.
Setidaknya penangkapan kurang lebih 60 orang dan tindakan represif yang terjadi pada warga, tim kuasa hukum warga dan aktivis di Desa Wadas.
“Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas,” tegas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, H.M Busyro Muqoddas dalam pernyataan resminya, Selasa (08/02/2022).
Muhammadiyah secara tegas juga mengecam dugaan tindakan penutupan dan pembatasan akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
“Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas,” kata Busyro.
Kemudian, Muhammadiyah mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.
“MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas,” kata Busyro.
Sebagaiman diketahui, rencananya di Desa Wadas akan dilakukan penambangan batuan andesit secara quary atau penambangan terbuka. Batuan andesit ini akan digunakan sebagai bahan baku pembangunan bendungan Bener di Purworejo.
Bendungan Bener membutuhkan bahan batuan kurang lebih 15,5 juta meter kubik. Salah satu cara atau metode yang digunakan untuk menambang batuan andesit adalah dengan diledakkan menggunakan 5300 ton dinamit. Kedalaman tanah yang akan dikeruk sedalam kurang lebih 40 meter.
Warga Wadas sadar akan kerusakan alam yang diakibatkan oleh penambangan batuan andesit. Sejak tahun lalu, tepatnya pada 23 April 2021 juga telah terjadi tindakan kekerasan dan represifitas yang dilakukan oleh aparat.
Desa Wadas memiliiki kekayaan alam melimpah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), desa ini ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukkan untuk perkebunan.
Menurut catatan WALHI, komoditas per tahun yang dihasilkan dari hasil perkebunan di desa ini dapat mencapai 8,5 miliar dan komoditas kayu keras dapat mencapai 5,1 miliar per lima tahun yang mana telah memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa Wadas.
Namun, pada 2018, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan desa tersebut sebagai lokasi penambangan batuan (quarry) untuk pembangunan Bendungan Benner, yang artinya penetapan lokasi penambangan tersebut telah mengingkari Perda sebelumnya dan berpotensi merampas sumber penghidupan masyarakat serta merusak ekosistem alam di sana.