KARANGANYAR (Panjimas.com) – Sejumlah warga Karangturi Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo melakukan unjuk rasa mendesak pemerintah kabupaten setempat melakukan penutupan terhadap karaoke Aloha yang berada di Jalan Solo-Tawangmangu Km 7 atau yang berada di perbatasan Karanganyar-Sukoharjo, Jum’at (21/1/2022).
Massa menggelar aksinya di depan rumah karaoke kemudian dilanjutkan mendatangi balai Desa Triyagan untuk melakukan audiensi dengan Dinas Perizinan, Kepolisian dan Satpol PP Sukoharjo.
Koordinator aksi, Fadlun Ali mengatakan bahwa management tempat hiburan tersebut mengabaikan pencabutan izin beroperasi karena kalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga menimbulkan reaksi masyarakat.
“Atas pencabutan izin tersebut, management melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN, namun kalah. Meski kalah, mereka nekad membuka kembali karaoke,”ujarnya.
Dalam audiensi, warga Desa Triyagan tetap bersikeras agar karaoke Aloha tersebut ditutup demi kondusifitas.
“Kami tetap menolak beroperasinya kembali karaoke tersebut. Kami tidak ingin kasus keributan tahun 2017 terulang kembali,”tandasnya.
Salah satu warga yang menyampaikan permohonan, merasa sangat terganggu dengan adanya tempat hiburan malam tersebut di wilayahnya.
“Dulu testimoninya bahwa disana tidak akan ada narkoba, miras dan sebagainya. Tapi malah jadi konsumsi sehari-hari,” kata salah satu warga pengunjuk rasa di depan peserta audiensi.
Dia juga berujar, bahwa masyarakat di wilayah Karangturi, Desa Triyagan tidak masalah apabila tidak ada Aloha Pub & Karaoke di wilayah mereka dan merasa lebih nyaman dan tentram.
Aksi unjuk rasa tersebut dijaga ketat oleh aparat. Peserta aksi juga menenteng poster dan spanduk berisi tulisan penolakan. Kini warga menunggu hasil pertemuan yang diselenggarakan di balai Desa Triyagan tersebut.