SOLO (Panjimas.com) – Informasi yang tengah santer, laporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (Walikota Solo) dan Kaesang Pangarep pada Senin (10/1/2022) lalu.
Mendengar adanya laporan tersebut, Gibran kepada awak media mengutarakan bahwa ia siap menghadapinya. Bahkan tak ambil pusing atas tindakan pelaporan ia dan adik kandungnya tersebut ke KPK.
“Tekne wae lah (biarkan saja) bosen dewe,” kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu, 12 Januari 2022.
Atas kejadian tersebut, Solo Madani Indonesia Jaya turut memberikan tanggapan atas laporan tersebut sekaligus mengapresiasi sikap Walikota Solo tersebut. Berikut isi pernyataan sikap SMIJ dalam konferensi pers yang dibacakan oleh Drs. Yusuf Soeparno, Jum’at (14/1/2022).
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Berkenaan dengan laporan Ubedilah Badrun (dosen UNJ) ke KPK atas dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang dan KKN oleh dua putra presiden Jokowi, Gibran Rakabuming (Walikota Solo) dan Kaesang Pangarep, maka Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) perlu memberikan tanggapan sebagai upaya memasyarakatkan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan mengaktualisasikan kembali spirit reformasi 1998 menuju clean governance anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) :
1. Semangat para pakar dan intelektual ikut berkontribusi mengontrol jalannya pemerintahan perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan dari semua pihak terutama pemerintah dan aparat penegak hukum, guna menciptakan law enforcement (penegakan hukum) yang berorientasi kepada keadilan bukan kepada kekuasaan. Sehingga semua pihak yang berkontribusi membangun pemerintahan bersih
harus dijamin dan dilindungi dari kriminalisasi dan dampak buruk baik bagi profesi, kehidupan pribadi dan keluarganya.
2. Negara Indonesia adalah Negara hukum, UUD NRI 1945 pasal 1 ayat (3). Aparat penegak hukum dan birokrasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum, memberikan teladan dan semangat Kadarkum (Keluarga sadar hukum) di tengah makin tidak pedulinya masyarakat pada penegakan hukum.
3. Memberikan apresiasi kepada Walikota Solo Gibran Rakabuming, meskipun sebagai putra Presiden RI dan pejabat pemerintah, menegaskan kesiapannya dipanggil untuk diperiksa KPK dan menerima keputusan hukum jika memang dinyatakan bersalah dalam kasus pelaporan Ubedilah Badrun di atas.
4. Sikap Walikota Solo di atas menjadi contoh tauladan bagi masyarakat Kota Solo khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya membangun keluarga sadar hukum (Kadarkum), tidak membeda-bedakan rakyat dan pejabat (equal before the law).
5. Mendukung dan mendorong kepada KPK untuk melakukan tugas sebagaimana mestinya atas laporan tersebut tanpa pandang bulu sebagaimana amanah UUD NRI 1945 pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Demikian pernyataan SMIJ menyatukan potensi membangun negeri, memperkuat penegakan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk keadilan dan kesejahteraan bersama.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Solo, 14 Januari 2022
SOLO MADANI INDONESIA JAYA
Drs. H. Yusuf Suparno
Ketua
Khoirul Akhyar, S.T., M.Kom
Sekretaris
Menyetujui
Prof. Dr. Tjipto Subadi, M.Si
Ketua Pembina