BANDUNG, Panjimas.com – Sebuah Ikhtiar untuk melakukan proses penangguhan penahanan dilakukan oleh kuasa hukum Habib Bahar bin Smith kepada Polda Jabar.
Melalui kuasa hukumnya Habib Bahar bin Smith kembali mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jawa Barat. Kali ini, penjaminnya adalah istri hingga ratusan tokoh dan ulama.
“(Pemohon) ratusan ulama se-Jabar menjamin Habib Bahar kemudian dari istri Habib Bahar,” kata kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, Rabu (12/01/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Bahar sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan. Ada dua rangkap surat permohonan penangguhan untuk Habib Bahar.
Surat pertama berupa permohonan penangguhan dengan penjamin seseorang berinisial A. Sedangkan satu surat lagi dari kuasa hukum.
“Karena kita menunggu jawaban dari penyidik bagaimana (perkembangannya) maka kita ajukan lagi,” ucap Ichwan.
Ichwan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri usai ratusan ulama mau menjadi penjamin seperti alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.
“Kami yakin tidak akan melarikan diri apalagi dijamin ulama segitu banyaknya,” ujarnya.
Permohonan penangguhan penahanan juga dilayangkan karena Habib Bahar memiliki santri. Jika tidak ditahan, Habib bisa kembali mengajar para santrinya.
“Karena habib kan dibutuhkan santri-santrinya untuk mengajar,” pungkasnya