CIANJUR (Panjimas.com) – Seringkali terjadi, bendera partai dipasang di pembatas jalan. Namun bendera partai penguasa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpasang di pembatas jalan, saat ini tengah menjadi sorotan warganet.
Uniknya, foto bendera merah berlogo banteng tersebut dipasang di dekat plakat atau papan bertuliskan larangan pemasangan bendera, spanduk, dan lain sebagainya.
Foto tersebut diunggah oleh Akademisi Cross Culture, Ali Syarief di akun Twitternya pada Ahad, 9 Januari 2021, yang menunjukkan bendera partai PDIP terpasang di dekat papan larangan tersebut. Dari postingan tersebut, kini mendapat sekitar 3000 retweet dan 8000 lebih penyuka.
“Untuk kebersihan dan keindahan kota, dilarang memasang, menyimpan, menempel spanduk, bendera, baligho, famplet, dan atribut lainnya, di taman pembatas jalan ini,” tulis pengumuman larangan tersebut.
Bendera-bendera partai tersebut jika dilihat dari penguman dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur yang disertai dengan keterangan Perda No. 1 tahun 2019.
“Ayo Pemkab Cianjur cabutin aja tuh bendera PDIP, selalu aja partai ini melanggar peraturan daerah,” komentar akun @Alfito70427950.
“Bansos aja digarong apalagi cuman aturan kayak gitu….langgar aja om…suka-suka mereka saja laah,” komen @amira_suud.