JAKARTA, Panjimas.com – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyatakan dukungan atas sikap Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi yang menolak normalisasi hubungan bilateral antara Indonesia dengan kelompok penjajah Israel.
Dadang menyatakan dukungan kepada Palestina dan sikap Menlu Retno Marsudi telah sesuai dengan amanat konstitusi yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa.
“Sikap Menlu Indonesia sudah benar dan kita dukung sikap menlu seperti itu tetap konsisten anti penjajahan sebagai amanat dari UUD ’45,” kata Dadang, dilansir laman resmi muhammadiyah.or.id., Ahad (9/1/2022).
Sebagaimana diketahui, isu normalisasi hubungan Indonesia dengan ‘negara’ Israel muncul saat Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken mengunjungi Jakarta, pada 13-14 Desember 2021 yang lalu.
Saat berkunjung ke Jakarta, Blinken disebut menyinggung gagasan apakah Indonesia bisa bergabung dengan Kesepakatan Abraham, yaitu konsep yang dibawa oleh Donald Trump untuk menyatukan kelompok penganut agama Semit (Yahudi, Nasrani, dan Islam).
Lewat Kesepakatan Abraham, beberapa negara muslim yang semula tidak memiliki hubungan dengan Israel seperti Uni Emirat Arab dan Bahrain pada akhirnya menandatangani normalisasi hubungan dengan Israel.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah lewat pesan tertulis kepada BBC News Indonesia Jumat (24/12) membenarkan isu yang muncul.
Akan tetapi dirinya menegaskan bahwa Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa posisi Indonesia konsisten untuk terus bersama rakyat Palestina memperjuangkan keadilan dan kemerdekaan.
Menurut Teuku Fizasyah, Kemenlu menegaskan Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan Israel selama negara itu tidak mengakui kedaulatan negara dan bangsa Palestina.
Menyambung Dadang Kahmad, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo mengatakan Indonesia terus mendukung kemerdekaan Palestina.
“Secara prinsip sikap Indonesia tidak berubah sejak awal terkait dukungan kemerdekaan Palestina. Sehingga upaya apapun dari berbagai pihak untuk mengakui Israel, haruslah memperhatikan sikap Indonesia tersebut, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945,” tutup Trisno.