SOLO (Panjimas.com) – Sejumlah masyarakat Solo Raya yang menamakan diri sebagai Aliansi Indonesia Raya melakukan aksi di dekat Polresta Surakarta terkait cuitan yang mengandung SARA akun @FerdinandHaean3, Jum’at (7/1/2022).
Ferdinand Hutahaean sebelumnya menulis status di akun twitternya tersebut yang berbunyi “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.” tulisnya.
Sontak tweet tersebut akhirnya mendapat respond keras dari berbagai kalangan. Bukan hanya umat islam, namun sejumlah pemuka agama non islam pun ikut bereaksi karena tulisan tersebut berpotensi memecah belah bangsa. Oleh karena itu, Aliansi Indonesia Raya mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri yang isinya sebagai berikut :
Surat Terbuka Teruntuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si
terkait Proses Hukum Ferdinand Hutahaean
Dengan hormat,
Merespon keresahan masyarakat terkait cuitan akun Twitternya @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat melontarkan ucapan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.
Reaksi keras datang dari KH Makruf Khozin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang berpendapat cuitan tersebut merupakan penistaan agama dengan alasan, “ Ini masuk mengusik ranah ibadah dengan mengatakan allahmu ternyata lemah. Ketika menyangkut masalah tuhan yang kita sembah sudah masuk ranah penistaan agama.” Makruf menjelaskan setiap orang yang beragama boleh membela tuhannya masing masing, namun ketika orang tersebut menghina agama atau tuhan lainnya sama saja menistakan agama.
Untuk itu kami dari Aliansi Indonesia Raya meminta kepada Kapolri untuk mempertimbangkan pendapat hukum dari tokoh agama, pakar hukum perihal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut dengan menerapkan pasal 156 a KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 dan 15 undang undang peraturan hukum pidana no 1 tahun 1946 tentang Keonaran.
Kami juga meminta kepada Kapolri agar menindaklanjuti laporan sebelumnya terkait dugaan penistaan agama untuk mewujudkan Indonesia berpancasila, Indonesia berketuhanan yang Maha Esa.
ALIANSI INDONESIA RAYA
Surakarta, 7 Januari 2022
Hormat Kami
(Ust. Edi Lukito, SH)
Korlap Aksi