SOLO (Panjimas.com) – Laskar Umat Islam Surakarta menanggapi kejadian penarikan jilbab oleh seorang pria yang terjadi di Karanganyar. Hal itu disampaikan Humas LUIS Endro Sudarsono melalui pesan singkat, Rabu (22/12/2021).
“Terkait video viral yang menjelaskan adanya pelepasan paksa dari seorang pria terhadap Jilbab seorang muslimah, dengan ini kami dari Laskar Umat Islam Surakarta memintanya Polres Karanganyar serius menangani proses hukum tersebut, Polres Karanganyar bisa menerapkan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” katanya.
LUIS berharap Polres Karanganyar melakukan penahanan pelaku terkait kasus tersebut, karena dinilai terdapat peristiwa yang menyangkut pemaksaan pelepasan jilbab muslimah. Persoalan jilbab menurutnya adalah persoalan syariat Islam yang sangat sensitif dan berpotensi memunculkan gejolak di masyarakat maupun media sosial.
“Polres Karanganyar harus cepat dan tepat dalam menangani masalah ini maupun menjelaskan kepada publik agar tidak ada kekecewaan di masyarakat,” pungkasnya.