JAKARTA, Panjimas.com – Muktamar IV Wahdah Islamiyah yang berlangsung full online pada 19-22 Desember 2021 telah berakhir. Muktamar yang dibuka Wapres KH Ma’ruf Amin pada Ahad, 19 Desember 2021 dan ditutup pada Rabu, 22 Desember 2021 oleh Ketua DPD RI La Nyala Mattalitti.
Ketua Umum Wahdah Islamiyah HM Zaitun Rasmin mengatakan, Grand Opening Muktamar IV diikuti oleh sekitar 130 ribu peserta secara virtual dan juga dilakukan nonton bareng di 1021 titik di seluruh Indonesia oleh kader-kader Wahdah.
“Walaupun dilaksanakan secara virtual tidak menyurutkan semangat mereka. Ini muktamar online tapi rasa offline,” kata Ustaz Zaitun.
Ustaz Zaitun mengatakan, Muktamar IV Wahdah menghasilkan sejumlah kepentingan penting dan strategis, terutama untuk internal organisasi tersebut.
Sedangkan terkait kepengurusan, tidak ada perubahan. Muktamirin kembali mengamanatkan Ustaz HM Zaitun Rasmin untuk memimpin organisasi ini periode 2021-2026. Posisi Sekjen juga kembali diamanatkan kepada Ustaz Syaibani Mujiono. Demikian pula dengan pengurus lainnya, tidak ada perubahan.
“Kita tetap membuka peluang untuk perubahan, di AD/ART juga sudah ada aturan tentang itu. Tetapi peserta Muktamar masih mengamanatkan pengurus periode sebelumnya untuk lanjutkan. Bahasa anak mudanya itu ‘Lanjutkan’,” kata dia.
Untuk rekomendasi eksternal, Muktamar IV mengeluarkan empat poin rekomendasi. Dari soal Palestina, Presidential Treshold 20%, RUU TPKS dan penanganan pandemi Covid-19.
Berikut empat rekomendasi eksternal Muktamar IV Wahdah Islamiyah selengkapnya :
Pertama : Menegaskan dukungan untuk Palestina dan Al Aqsha yang merdeka serta mendukung dan mendorong pemerintah Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar agar berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan memberi kontribusi nyata dalam memperjuangkan hak-hak kaum muslimin yang terjajah di berbagai penjuru dunia, dan karena penjajahan di atas dunia harus dihapuskan sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua : Menuntut kepada pemerintah dan DPR untuk meniadakan Presidential Threshold (PT) 20% sebagai syarat mengikuti pemilihan presiden, demi terciptanya iklim perpolitikan yang lebih baik.
Ketiga : Mendorong dan meminta pemerintah untuk mengoreksi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secara mendasar karena bertentangan dengan agama, Pancasila dan budaya di Indonesia.
Keempat : Meminta kepada pemerintah untuk bertindak tepat dan adil dalam penanganan pandemi Covid-19 kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam penanganan karantina Warga Negara Indonesia (WNI) setelah bepergian dari luar negeri, dan memperketat masuknya TKA ke Indonesia selama masa Pandemi