JAKARTA, Panjimas.com – Ikhtiar mencegah varian virus Omicron melalui vaksin merupakan keniscayaan karena menurut kajian bahwa vaksin mampu mamciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yakni ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekjen MUI, Dr Amirsyah Tambunan yang dikirimkan secara tertulis kepada redaksi pada hari Senin, (20/12/2021).
“Kita bersyukur telah melalui vaksiansi 2021 sehingga ikhtiar tersebut kondisi Covid 19 di Indonesia terus melandai,” ujarnya penuh syukur.
Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan juga menyampaikan bahwa selama Pandemi
Covid 19 MUI telah mengeluarkan setidaknya 14 Fatwa, diantaranya dua Fatwa Halal terkait vaksin; pertama, Sinovac sesuai Fwta No . 2 Tahun 2021 “Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan audiit oleh LPPOM MUI, Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 halal dan suci yang diproduksi Sinovac Lifescience Co
Kedua, zifivax sesuai Fatwa No. 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya bahwa setelah proses audit produk tersebut halal dan thoyib.
Allah SWT menegaskan. QS Al Baqarah 168.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya : Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
Berdasarkan hadis
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
Artinya : …”Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan.
“Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang halal maka kami dari MUI menghimbau agar pengadaaan vakasin yang halal lebih di utamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa,” pungkasnya.