JAKARTA (Panjimas.com) – Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak terorisme, Rabu (15/12/2021).
Munarman saat itu hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menyediakan alat pengeras suara yang disediakan pada beranda pengadilan. Selain itu, dengan alasan kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman yang juga seorang pengaraca tersebut, maka suasana dalam ruang persidangan tidak dapat ditampilkan.
Dalam eksepsi yang dibacakannya dan tersebar di berbagai media, Munarman mengucapkan rasa syukur atas proses persidangan yang dinantikan dapat terlaksana usai menunggu delapan bulan sejak penangkapan terhadap dirinya di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
“Alhamdulillah proses persidangan telah terlaksana setelah 8 bulan dari penangkapan sewenang-sewenang dengan tuduhan yg direkayasa terhadap saya yang dikait-kaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya,” ucap Munarman.
Ia membantah dakwaan Jaksa yang menyebutnya telah menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme. Munarman dituduh berbaiat kepada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah atau yang disebut ISIS sejak 2014. Jaksa juga menyebut Munarman terlibat sejumlah penggalangan dana dukungan untuk ISIS di Makassar dan Deli Serdang pada tahun 2015.
“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT. Wa makaruu wa makarallah wallahu khoirul makirin hasbunallah wanikmal wakiil nikmal mawla wa nikman nashiir,” tuturnya.