SUKOHARJO (Panjimas.com) – Terjadi peristiwa miris, seorang warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara bernama Deti Kusuma Widyanto ditemukan tergeletak di pinggir jalan Kampung Jetis, Kelurahan Kenep, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo dalam keadaan tak bernyawa, Ahad (12/12/2021).
Dilansir Solopos.com, Senin (13/12/2021), Deti yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di Perumahan Bina Karya, Kelurahan Kenep, bersama dua buruh lainnya, Gagak dan Faris, berpesta miras di pintu masuk perumahan pada Ahad (12/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka menenggak miras di pinggir jalan.
Dalam kondisi mabuk berat, Faris mendahului kedua temannya untuk tidur di rumah bedeng di area perumahan. Sementara Gagak dan Deti tertidur di lokasi kejadian. Gagak tertidur di sekitar pintu masuk perumahan. Sedangkan Deti tertidur di pinggir jalan. Tak berapa lama kemudian, muncul sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi AD 2438 CT yang dikemudikan WN, warga Dusun Samban, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, melaju kencang menuju lokasi kejadian.
“Saat kejadian, WN hendak membeli minuman dingin melewati jalan depan Perumahan Bina Karya di Kelurahan Kenep. WN juga dalam kondisi mabuk saat mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/12/2021).
Setiba di lokasi kejadian, tanpa sengaja, WN menabrak kepala Deti yang tertidur di pinggir jalan. Kepala Deti terantuk bodi sepeda motor yang mengakibatkan luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mendengar kabar tersebut, Humas Laskar Umat Islam Surakarta Endro Sudarsono turut memberikan tanggapan. Aktivis anti miras tersebut tidak ingin terulang kedua kalinya oleh warga negara manapun khususnya di Kabupaten yang mengusung slogan Sukoharjo Makmur itu.
“Peristiwa mabuk mabukan yang berakhir tragis sudah berulang-ulang terjadi, minuman keras adalah minuman haram, musuh agama, musuh negara dan musuh masyarakat dan keluarga,” kata Endro kepada Panjimas.com, Selasa (14/12/2021).
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan unsur tokoh agama, masyarakat menurutnya harus bahu-membhau mensosialisasikan bahaya miras. Ia menambahkan bahwa masyarakat juga harus bersemangat mengingatkan siapapun saja agar tidak ada kegiatan minum minuman keras, memfasilitasi, menjual, hingga memproduksi secara ilegal.
“Kepolisian, TNI dan Satpol PP juga memiliki tanggungjawab jawab untuk perlindungan kepada masyarakat atas bahaya miras. Sebaiknya ada operasi besar-besaran di Sukoharjo khususnya dugaan industri ilegal ataupun penyalahgunaan produksi alkohol,” tuturnya.
Menurut Endro perlu penanganan secara menyeluruh, terintegrasi dan jangan sampai ada miras di cafe, karaoke, warung, supermarket, minimarket, mall kecuali setelah melalui proses perijinan secara ketat oleh instansi terkait maupun masyarakat.