JAKARTA, Panjimas.com – Kongres Ekonomi Umat II yang digelar pada 10-12 Desember 2021 mengusung tema “Arus Baru Penguatan Ekonomi Indonesia” resmi ditutup dengan melahirkan 9 Resolusi Jihad Ekonomi Umat . Selanjutnya, kongres mengamanatkan Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) MUI untuk mengawal hasil resolusi yang telah dihasilkan.
Sembilan resolusi yang disepakati tersebut adalah : Gerakan produksi dan belanja produk nasional; Menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia; Optimalisasi zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf atau ziswaf sebagai penggerak ekonomi umat.
Selanjutnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan akan membentuk Lembaga Penjamin Nasional Syariah untuk usaha ultra mikro yang mudah, murah dan aman. Kemudian, menyepakati percepatan hadirnya modal bisnis unggulan daerah yang dijalankan secara profesional. Langkah itu dilakukan dengan memperkuat kemitraan antara UMKM dengan BUMN/BUMD dan usaha besar.
“Selanjutnya, Kongres Ekonomi Umat II II juga mendorong dan mengawal terciptanya regulasi sistem ekonomi syariah nasional/daerah,” sambung Buya Amirsyah Tambunan, saat penutupan KEU II di Jakarta, Ahad (12/12/2021).
Terakhir, kesepakatan untuk mewujudkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah melalui digitalisasi dan integrasi dana komersial dan dana sosial Islam. Buya Amirsyah mengatakan, resolusi kongres ini dibentuk melalui perdebatan yang dinamis. Menurutnya, salah satu fokus dalam resolusi itu ialah menekankan pentingnya memperkuat ekonomi umat dan bangsa.
Hasil Kongres Ekonomi Umat II berupa resolusi jihad ekonomi bertujuan mengarahkan umat agar bersungguh-sungguh dan bertekad kuat menjadi pelaku ekonomi. “Supaya umat Islam tidak hanya menjadi objek, melainkan menjadi subjek dalam pergerakan ekonomi.