SOLO (Panjimas.com) – Terkait surat pemberitahuan giat Reuni 212 yang dikirimkan oleh Endro Sudarsono ke Polresta Surakarta, Rabu (1/12/2021). Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan secara tegas tidak memberikan ijin pelaksanaan kegiatan yang bakal digelar di Plaza Manahan maupun tempat terbuka umum atau fasilitas umum lainnya di wilayah hukum Polresta Surakarta. Langkah tersebut dilakukan Polresta Surakarta karena beberapa pertimbangan.
“Panitia tidak mendapatkan rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Kota Surakarta untuk melaksanakan giat reuni 212 Solo Raya di Plaza Manahan, pertimbangan situasi pandemi saat ini, dimana tambahan angka kasus positif harian covid di kota Surakarta naik signifikan di tiga minggu berturut-turut,” terangnya kepada awak media, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, antisipasi penyebaran virus corona varian baru omicron yang tingkat penyebarannya lima kali lebih cepat atau masif dibandingkan varian delta. Oleh sebab itu, ia menyatakan bahwa semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan melanggar prokes, wajib dihindari karena kerumunan sangat rentan terhadap penyebaran virus covid secara masif di tengah pandemi saat ini.
Polresta Surakarta dan Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Surakarta menyatakan telah menyampaikan ke Endro Sudarsono selaku Humas Reuni 212 di Solo maupun Korlap Edi Lukito, agar pelaksanaan giat tersebut dialihkan ke masjid atau tempat tertutup lainnya dengan syarat disetujui penggunaan masjid tersebut oleh takmir atau pengurus masjidnya, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yg ketat dan mematuhi aturan prokes dan ketentuan yang berlaku di pemberlakukan PPKM Level 2 di Kota Surakarta, utamanya pelibatan jumlah peserta dan kepatuhan terhadap prokes.
“Jika tetap nekat dilaksanakan di Plaza Manahan Solo maupun tempat terbuka lainnya atau fasum lainnya di wilkum Polresta Surakarta, Polresta Surakarta akan membubarkan kegiatan tersebut, termasuk panitia dan korlap akan dimintai pertanggungjawabannya karena nekat menggelar giat reuni 212 tersebut di tempat terbuka. Walaupun sudah dihimbau dan diberikan solusi alternatif lokasi giat di masjid oleh petugas Polresta Surakarta maupun Satgas Gugus Tugas Covid Kota Surakarta,” katanya.
Polresta Surakarta juga telah menyiapkan beberapa spot penyekatan batas kota untuk menghalau massa yang dinilai nekat yang akan masuk ke Kota Surakarta dengan cara bertindak putar balik. Termasuk pengerahan 7 (tujuh) Tim Pengurai Kerumunan (TPK) yang akan mobiling di dalam kota untuk bubarkan semua kerumunan melanggar prokes yang terjadi, yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Se-Solo Raya untuk melaksanakan kegiatan serupa yaitu penyekatan di batas kota di masing-masing wilayah untuk menyekat massa untuk tidak bergerak ke kota Surakarta.
Sampai berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari panitia Reuni 212 Solo, apakah kegiatan tersebut akan tetap dilaksanakan sebagaimana rencana awal atau akan pindah lokasi.