JAKARTA (Panjimas.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang telah mencatatkan sejumlah prestasi dalam pemberantasan korupsi, diantaranya berhasil mengungkap sejumlah kasus mega korupsi yang merugikan negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Hal tersebut diungkapkan M. Kamil Pasha, S.H., M.H selaku Bidang Penelitian Hukum dan Kemasyarakatan LBH Street Lawyer dalam sebuah rilis yang diterima Panjimas.com, Selasa (30/11/2021).
LBH Street Lawyer telah mencatat sejumlah perkara mega korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung, baik yang telah diputus oleh pengadilan maupun yang sedang berjalan, antara lain Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Pensiun Pertamina tahun 2014-2015 dengan kerugian negara menurut BPK mencapai Rp599,2 miliar, Kejaksaan Agung telah berhasil membawa kasus tersebut ke pengadilan dimana para terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan hingga Mahkamah Agung.
“Kasus mega korupsi Jiwasraya, dengan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, dalam kasus ini Kejaksaan Agung berhasil mengantarkan sejumlah terdakwa dengan vonis hakim penjara seumur hidup,” ungkapnya.
Kemudian kasus mega korupsi selanjutnya yang ditangani Kejaksaan Agung adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi ASABRI, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun, sidang atas perkara tersebut masih berlangsung di pengadilan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan tengah mengkaji kemungkinan memberikan tuntutan berupa hukuman mati bagi para terdakwa kasus tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung juga tengah memulai proses eksekusi denda atas kasus korupsi IM2 senilai Rp1,35 triliun atas perkara yang telah diputus Mahkamah Agung pada 2014 lalu,” katanya.
Oleh karena itu LBH Street Lawyer berharap pihak Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak perlu terpengaruh oleh isu-isu yang tak sedap, tetap fokus membongkar kasus mega korupsi dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik kasus korupsi sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.