SOLO (Panjimas.com) – Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) melontarkan protes keras terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia selaku institusi yang membawahi Dentasemen Khusus 88 Anti Teror yang telah melakukan penjemputan paksa terhadap ustadz Farid Ahmad Okhbah (FAO) dan beberapa ulama yang lain. Hal itu disampaikan ustadz Yusuf Soeparno selaku Ketua SMIJ dalam Konferensi Pers di Bakso Kadipolo lantai 2, Jl. Ronggowarsiti No. 163 Timuran, Banjarsari, Surakarta, Rabu (17/11/2021).
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada Selasa 16 November 2021 pagi hari telah dijemput paksa dan diamankan oleh tim Densus 88, beberapa ulama dan tokoh Islam antara lain ; Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ust. Ahmad Zain dan Ust. Dr. Anung Al Hamat di kediamannya masing-masing.
Selain menjemput paksa, sejumlah barang pribadi mereka juga disita dan dijadikan barang bukti tanpa ada Berita Acara Penyitaan. Dan sampai saat ini, kondisi mereka bertiga belum dapat dipastikan karena belum diperbolehkannya keluarga atau kuasa hukum untuk menemui mereka.
Atas peristiwa tersebut, sesuai dengan falsafah dasar negara Republik Indonesia di Sila 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan Hak Asasi Manusia maka Pengurus Solo Madani Indonesia Jaya dengan ini menyatakan bahwa pelaksanaan UU no 5 tahun 2018 tentang Terorisme, tidak boleh melanggar falsafah Dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan KUHAP yang berlaku.
“Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 KUHAP bahwa penangkapan seseorang dengan menyerahkan surat penangkapan kepada keluarga, dan atas dasar ini kami mengajukan protes keras kepala Polri selaku institusi yang membawahi Densus 88,” ujar ustadz Yusuf Soeparno.
Pihaknya menuntut Kepolisian mengedepankan ‘due process of law’, bekerja profesional, presisi, transparan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dan keamanan. Ia menyatakan bahwa sesuai Pasal 69 KUHAP bahwa seseorang yang ditangkap berhak menghubungi dan didampingi penasehat hukum maka kami meminta agar Kepolisian memberikan akses kepada keluarga dan tim advokat, untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum.
“Lagipula narasi terorisme, tidak boleh melanggar hak dan kedudukan setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan hukum yang sama didepan hukum dan mendapat akses bantuan hukum dari advokat sebagai penegak hukum yang membela dan melindungi kepentingannya,” tuturnya.
Pihaknya juga menuntut kepada Kepolisian untuk menjelaskan detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah dkk, atas dasar profesionalisme, transparansi dan rasa keadilan bagi masyarakat.