SOLO (Panjimas.com) – Sampai saat ini Ustadz Dr. Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr. Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr. Anung Al-Hamat tidak dapat menghubungi pengacara dan pengacara juga tak dapat melaksanakan fungsi-fungsi pembelaan. Hal itu disampaikan seorang advokat Ahmad Khozinudin, S.H dalam sebuah rilis yang dikutip panjimas.com, Rabu (17/11/2021).
Atas kejadian tersebut, the Islamic Study and Action Center (ISAC) melalui sekretarisnya Endro Sudarsono meminta pihak Densus 88 untuk memberi kebebasan dan kemudahan bagi para ulama yang ditangkap tersebut untuk memilih pengacara. Pihaknya berharap kepada Densus 88 untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada vonis dari majelis hakim tidak boleh dianggap bersalah dan hak haknya tetap harus dijamin dan diberikan.
“Memberikan kemudahan dan kebebasan tersangka untuk memilih pengacara untuk melakukan pendampingan hukum, menghindari kekerasan terhadap tersangka baik kekerasan fisik maupun psikis saat penangkapan, penahanan maupun penyidikan dengan menjunjung tinggi nilai nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
ISAC juga meminta agar satuan berlambang burung hantu tersebut tetap bertindak profesional dan transparan, tidak diskriminatif. Ia mengatakan bahwa di Papua terdapat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah menteror, menganiaya, merusak dan membunuh warga sipil dan TNI atau Polri telah ditetapkan sebagai kelompok teroris.