JAKARTA, Panjimas.com – Beredar kabar selain Ustadz Farid Okbah yang ditangkap polisi hari ini juga tersebut nama Ustad Zain And Najah yang juga ditangkap pada hari Selasa, (16/11/2021).
Ustaz Ahmad Zain An Najah, adalah salah satu ulama Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII).
Sebelumnya, penulis produktif kelahiran Klaten, 16 Januari 1971 ini juga merupakan Ketua Majelis Fatwa dan Kajian DDII dan Ketua Majelis Fatwa di MIUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia).
Profil Ustadz Zain adalah seorang yang telah mengalami pahit getir ketika menjadi mahasiswa di Kairo, Mesir. Ketika keinginan untuk kuliah ke luar negeri membuncah, surat lamaran yang dikirimkannya ke Kuwait, tidak ketahuan rimba nya. Negeri kaya minyak saat itu sedang diinvasi Saddam Husain. Gagal di Kuwait, laki-laki Klaten ini melamar ke Universitas Madinah. Ia diterima.
Di Madinah keilmuannya diasah. Selama empat tahun di kota Rasulullah saw. tersebut, ia banyak banyak mendapat hal yang baru, yang belum pernah ia dengar selama nyantri di Indonesia. Di Fakultas Syariah ia mulai mengenal ilmu-ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. “Ilmu-ilmu itu sangat asing bagi saya, karena selama di Indonesia saya banyak menggeluti masalah-masalah Aqidah dan Dakwah. Ilmu Fiqih yang dulunya saya benci, mulai merasuk dalam hati saya, dan sedikit-sedikit rasa cinta dengan ilmu Fiqih itu mulai muncul hingga hari ini,”terangnya kepada Islamia Republika.
Selain belajar di kampus, Zain juga menambah ilmu dengan belajar langsung kepada para ulama besar yang mempunyai halaqah di masjid Nabawi setiap selesai sholat Maghrib hingga Isya. “Pada waktu itu saya ikut halaqah Syekh Umar Falata yang mengkaji kitab Nailul Authar dan Syekh Atiah Salim yang mengkaji kitab Bulughul Maram.”
Ia sangat terkesan dengan ulama-ulama Madinah, khususnya Syekh Muhammad Muhtar Syenkiti yang juga mengajar Bulughul Maram dan Syekh Muhammad Sholeh al Utsaimin. “Selain mempunyai ilmu yang sangat luas, beliau berdua terkenal dengan sifat wara’, dan sangat berhati-hati di dalam menyampaikan ilmunya. Beliau berdua tidak pernah menjelek-jelekkan ulama lain. Selain itu, beliau berdua sangat rendah hati dan dermawan serta mempunyai perhatian penuh dengan para penuntut ilmu,”ungkapnya. Saking terkesan nya, waktu liburan akhir tahun, Dr. Ahmad Zain An NajahZain menyempatkan pergi ke tempat Syekh Utsaimin di kota Unaizah, yang jaraknya sekitar 700 km dari Madinah.
Setelah empat tahun menyelesaikan jenjang S-1 bidang Syariah di Madinah, hampir seluruh kawan-kawannya satu angkatan yang berasal dari Indonesia memilih pulang ke Indonesia. “Hanya saya yang masih tinggal di Madinah, memikirkan bagaimana bisa melanjutkan sekolah di tempat lain. Saya bertekad untuk tidak menginjakkan kaki di tanah air, sampai seluruh peluang untuk melanjutkan sekolah di luar negeri ditempuh dulu.”
Alhamdulillah akhirnya ia diterima di Universitas Al Azhar Mesir, setelah melakukan perjalanan panjang lewat darat dari Madinah. Di Mesir, Zain selain belajar di kampus juga aktif ikut kajian-kajian di Masjid. “Di masjid Anshar Sunnah saya belajar Aqidah Thahawiyah dari Syekh Sayid Al Arobi, Fiqih dari Syekh Muhammad Abdul Maqsud, Aqidah dari Syekh Fauzi Sa’id, Hadist dari Syekh Abu Ishaq Khuwaini dan lain-lain. Di masjid Al Azhar sendiri saya belajar Fikih Syafi’i dan Ushul Fikih dari Prof. Dr. Ali Jum’ah, yang sekarang menjabat sebagai mufti Mesir,”kenangnya.
Salah satu ulama yang terkesan baginya adalah Prof. Dr. Usamah Abdul Adhim. Selain Prof Usamah membimbingnya kuliyah dalam bidang Fiqih Syafi’i dan Ushul Fiqih, ia juga seorang guru yang mempunyai sifat wara’, zuhud dan rajin beribadah. “Beliau mengkhatamkan al Qur’an hanya dalam waktu tiga malam pada sholat tarawih di bulan Ramadhan, dan kadang di luar bulan Ramadhan.”
Tanggal 21 Oktober 2007 menjadi hari yang bersejarah baginya. Hari itu Zain lulus ujian dan meraih gelar Doktor Syariah dengan judul disertasi berjudul “Al-Qadhi Husain wa Atsaruhu Al-Fiqhiyah”. Ia berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan pakar fiqh muqarin Prof. Abdullah Said dan Prof. Ahmad Karima di hadapan sidang penguji yang terdiri dari Prof. Sa’duddin Hilaly dan Prof. Ibrahim Badawi. Mahasiswa-mahasiswa Indonesia di Kairo juga bersyukur karena Zain berhasil lulus dengan predikat martabah as-syaraf al-ulaa alias summa cumlaude (penghargaan tingkat pertama).
Laki-laki dengan empat anak kelahiran 16 Januari 1971 ini, memahami bahwa keberhasilannya meraih gelar doktor ini tak lepas dari peran orang tua yang mendidiknya sejak kecil. “Saat itu hanya diterangi lampu teplok (lampu dengan minyak tanah) dengan sangat telaten, ibu saya mengajari alif ba’ ta’. Setiap selesai sholat Maghrib ayah ibu mewajibkan anak-anaknya untuk membaca al Qur’an, sehingga hal itu menjadi kebiasaan kami,” kenangnya. Ketika remaja orang tuanya memasukkan ke Pesantren al Mukmin, Solo. Enam tahun ia digembleng di sana.
Kini, mantan Ketua Perwakilan Dewan Dakwah Islamiyah kota Mesir ini diamanahi seabreg jabatan: Direktur Pesantren Tinggi Al Islam, Bekasi, Wakil Majlis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat, Ketua Jurusan Pesantren Tinggi An-Nur Surakarta, Dosen Pascasarjana UMS dan UIKA Bogor, Dosen STID M Natsir, Pengajar Pesantren Isy Karima, Baitul Hikmah dan lain-lain.
Ada tiga buku yang sudah ditulisnya tentang fiqh. Bukunya yang terakhir mendapat sambutan hangat dari pembaca di tanah air menyorot tentang Jilbab (penerbit Cakrawala).
Buku ini mengkritisi pendapat seniornya di Al Azhar, Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab. Dalam karyanya ini Dr Zain menampilkan dalil-dalil yang kuat dari kitab-kitab para ulama yang mu’tabar tentang kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita.