JAKARTA, Panjimas.com – Jika tidak ada halangan yang membatalkan maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) secar resmi akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11) di Hotel Sultan, Jakarta.
Kegiatan yang dilakukan secara hybrid ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.
Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
“Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan,” kata Niam yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini dalam ketrangannya, Senin malam (08/11).
Di samping itu, lanjut Niam, Ijtima yang bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” juga akan membahas mengenai hukum pernikahan online.
“Masalah lain yang ibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, cryptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhul hasan, dan zakat saham”, tambahnya.
Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas Peraturan Tata Kelola Sertifikasi Halal.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, diikuti oleh 700 ulama fatwa se-Indonesia. Peserta yang hadir secara fisik di Hotel Sultan Jakarta berjumlah 250 orang dan sisanya hadir secara daring.